- Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Hasil Pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua tahun) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). SK tersebut dilegalisasi oleh: a). Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir), b). Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir), c). Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir), d). Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
- Hasil Pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (tahun) terakhir yaitu tahun ajaran (2020/2021 dan 2021/2022) (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
- Scan Buku Rekening BNI
Untuk kelengkapan berkas lapor diri tersebut dapat di upload pada link berikut ini: Unggah Berkas Lapor Diri
Lapor Diri dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022