Ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Hasil Pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua tahun) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). SK tersebut dilegalisasi oleh: a). Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir), b). Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir), c). Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir), d). Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  13. Hasil Pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (tahun) terakhir yaitu tahun ajaran (2020/2021 dan 2021/2022) (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  14. Scan Buku Rekening BNI

Untuk kelengkapan berkas lapor diri tersebut dapat di upload pada link berikut ini: Unggah Berkas Lapor Diri

Lapor Diri dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *